Latest Post :
Home » , , » Lembaga Politik

Lembaga Politik

Rabu, 19 November 2014 | 0 komentar



Pengertian Lembaga Politik
Lembaga merupakan seperangkat norma, aturan perilaku yang dipakai menjadi kesepakatan bersama. Sedangkan politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.[1][2]

Pengertian Lembaga Politik Menurut Para Ahli

1. Kornblum: Lembaga politik adalah seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.

2. Surbakti: Lembaga politik adalah pranata yang memegang monopoloi penggunaan paksaan fisik dalam suatu wilayah tertentu.

3.    Kamanto Soenarto: Lembaga politik adalah suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Oleh karena itu, lembaga politik meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, keamanan dan pertahanan nasional, serta partai politik.

4. J.W.Schorel: Lembaga politik merupakan badan yang mengatur dan memelihara tata tertib dan untuk memilih pemimpin yang berwibawaan dan karismatik.[2][3]

Fungsi Lembaga Politik

Fungsi Umum Lembaga Politik

       Lembaga politik mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

1.   Membentuk norma-norma kenegaraan berupa undang-undang yang disusun oleh legeslatif.

2.   Melaksanakan norma yang telah disepakati bersama.

3.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang pendidikan, kesehatan, kesejahterahan, keamanan dan lain sebagainya.

4.    Mempertahankan kedaulatan suatu negara dari serangan bangsa lain.

5.    Menumbuhkan kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan bahaya.

6.    Menjalankan diplomasi untuk berhubungan dengan bangsa lain

Fungsi Laten Fungsi Manifes Lembaga Politik

1.     Fungsi laten: Menciptakan stratifikasi politik, parpol sebagai saluran mobilitas.

2.     Fungsi manifes: Memelihara ketertiban wilayah, menjaga keamanan, melaksanakan kesejahteraan umum.[3][5]

Kekuasaan dan Otoritas

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.[4][6] Sedangkan otoritas sendiri adalah istilah yang sering digunakan dalam bidang pemerintahan yang artinya klaim legitimasi atau pembenaran hak untuk melakukan untuk menjalankan kekuasaan.[5][7]

Otoritas sering disamakan dengan istilah 'kekuasaan', padahal sebenarnya tidak sama, kekuasaan lebih mengacu pada kemampuan untuk memrintah seseorang yang orang lain tidak memiliki kemampuan itu.

Demokrasi

Pengertian Demokrasi

Istilah Demokrasi berasala dari bahasa  Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat.[6][8] Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Prinsip Demokrasi

A. Pemerintahan berdasarkan hukum

B. Pembagian Kekuasaan

C. Asas Open Management :

D. Adanya partai politik.

E.  Adanya Pemilu.

F. Adanya pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.[7][10]



Kesimpulan :

            Politik adalah suatu alat yang digunakan dalam suatu pemerintahan. Tanpa adanya politik, suatu roda pemerintahan tidak akan pernah bisa dijalankan. Tetapi politik butuh suatu bentuk badan untuk mewadahinya, maka di bentuklah lembaga politik dengan fungsinya masing-masing.

            Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain agar tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Sedangkan otoritas sendiri adalah istilah yang sering digunakan dalam bidang pemerintahan yang artinya klaim legitimasi atau pembenaran hak untuk melakukan untuk menjalankan kekuasaan.

       Demokrasi sendiri adalah jenis dari paham suatu negara yang di dasari pada paham kerakyatan. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.










Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2014. Harapan & Doa