Pengertian Lembaga Politik
Lembaga
merupakan seperangkat norma, aturan perilaku yang dipakai menjadi kesepakatan
bersama. Sedangkan politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau
Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan
bagaimana melaksanakan tujuannya. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.[1][2]
Pengertian Lembaga Politik Menurut
Para Ahli
1.
Kornblum: Lembaga politik adalah seperangkat norma dan status yang
mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
2.
Surbakti: Lembaga politik adalah pranata yang memegang monopoloi penggunaan
paksaan fisik dalam suatu wilayah tertentu.
3.
Kamanto Soenarto: Lembaga politik
adalah suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan
wewenang. Oleh karena itu, lembaga politik meliputi eksekutif, legislatif,
yudikatif, keamanan dan pertahanan nasional, serta partai politik.
4.
J.W.Schorel: Lembaga politik merupakan badan yang mengatur dan memelihara tata
tertib dan untuk memilih pemimpin yang berwibawaan dan karismatik.[2][3]
Fungsi Lembaga Politik
Fungsi Umum Lembaga Politik
Lembaga
politik mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.
Membentuk norma-norma kenegaraan berupa undang-undang yang disusun oleh legeslatif.
2.
Melaksanakan norma yang telah disepakati
bersama.
3.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang pendidikan, kesehatan,
kesejahterahan, keamanan dan lain sebagainya.
4.
Mempertahankan kedaulatan suatu negara dari serangan bangsa lain.
5.
Menumbuhkan kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan bahaya.
6.
Menjalankan diplomasi untuk berhubungan dengan bangsa lain
Fungsi
Laten Fungsi Manifes Lembaga Politik
1.
Fungsi laten: Menciptakan stratifikasi politik, parpol sebagai saluran
mobilitas.
2.
Fungsi manifes: Memelihara ketertiban wilayah, menjaga keamanan, melaksanakan
kesejahteraan umum.[3][5]
Kekuasaan
dan Otoritas
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok
lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan
dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.[4][6]
Sedangkan otoritas sendiri adalah istilah yang sering digunakan dalam bidang
pemerintahan yang artinya klaim legitimasi atau pembenaran hak untuk melakukan
untuk menjalankan kekuasaan.[5][7]
Otoritas sering disamakan dengan
istilah 'kekuasaan', padahal sebenarnya tidak sama, kekuasaan lebih mengacu
pada kemampuan untuk memrintah seseorang yang orang lain tidak memiliki
kemampuan itu.
Demokrasi
Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasala dari bahasa Yunani,
demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau
memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat.[6][8] Jadi
demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Prinsip Demokrasi
A.
Pemerintahan berdasarkan hukum
B. Pembagian
Kekuasaan
C. Asas Open
Management :
D. Adanya
partai politik.
E.
Adanya Pemilu.
F. Adanya
pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.[7][10]
Kesimpulan
:
Politik
adalah suatu alat yang digunakan dalam suatu pemerintahan. Tanpa adanya
politik, suatu roda pemerintahan tidak akan pernah bisa dijalankan. Tetapi
politik butuh suatu bentuk badan untuk mewadahinya, maka di bentuklah lembaga
politik dengan fungsinya masing-masing.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok
lain agar tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari
orang yang mempunyai kekuasaan itu. Sedangkan otoritas sendiri adalah istilah
yang sering digunakan dalam bidang pemerintahan yang artinya klaim legitimasi
atau pembenaran hak untuk melakukan untuk menjalankan kekuasaan.
Demokrasi sendiri adalah jenis dari paham
suatu negara yang di dasari pada paham kerakyatan. Jadi demokrasi adalah
pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar